MAKI Dampingi Nadia Mulya Serahkan Bukti Kasus Century ke KPK


MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman dan Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus bailout Bank Century.

"Kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century, Rabu (19/9)," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Dokumen Bukti itu harus diserahkan kepada KPK, untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.                                 

KPK dipraperadilankan kembali oleh MAKI karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Pada kenyataannya sampai sekarang KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.




Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyanyi Glenn Fredly Dikabarkan Telah Menikah Secara Tertutup Dengan Mutia Ayu

Pasca Aksi Protes Massa, Polri Pastikan Situasi di Papua dan Papua Barat Kondusif