Bambang Soesatyo: Kasus Misbakhun Harus Jadi Pelajaran dan Tidak Boleh Terulang Lagi

Mukhamad Misbakhun | ISTIMEWA

Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun, harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang lalu mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeretnya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Bahkan dituduh Misbakhun korupsi dan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK kasus Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Akhirnya Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula dan berita mengenai Misbakhun korupsi juga tidak terbukti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKI Dampingi Nadia Mulya Serahkan Bukti Kasus Century ke KPK

Penyanyi Glenn Fredly Dikabarkan Telah Menikah Secara Tertutup Dengan Mutia Ayu

Pasca Aksi Protes Massa, Polri Pastikan Situasi di Papua dan Papua Barat Kondusif